ROKAN HILIR, hitsnasional.com – Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau, Sigit Pramono, A.Md., IP., S.Sos., menegaskan bahwa kemampuan jurnalistik menjadi keterampilan penting dalam menjalankan tugas kehumasan sebagai jembatan informasi antara instansi dan masyarakat.
“Pemahaman ilmu jurnalistik merupakan kebutuhan mendesak,” ujar Sigit dalam kegiatan diskusi bersama staf humas dan media di Aula Lapas Bagansiapiapi, Sabtu (18/10).
Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., MT.BNSP., C.PCT., sebagai narasumber.
Menurut Sigit, selain kemampuan jurnalistik dan kehumasan, penguasaan public speaking juga penting dimiliki oleh para staf Lapas agar mampu tampil percaya diri dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Dalam waktu dekat, kami akan memprogramkan pelatihan untuk tiga bidang kompetensi, yakni jurnalistik, kehumasan, dan public speaking,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, kondisi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi saat ini sudah melebihi kapasitas ideal. Lapas yang seharusnya menampung 96 orang narapidana kini dihuni sekitar 1.030 orang.
“Bisa dibayangkan betapa tinggi dinamika kehidupan di dalam Lapas ini,” tutur Sigit sambil tersenyum.
Karena itu, lanjutnya, peningkatan kemampuan staf humas dalam mengelola informasi diharapkan dapat memperkuat komunikasi publik dan mengurangi kesalahpahaman antara Lapas dan masyarakat.
Sementara itu, Wahyudi El Panggabean yang juga merupakan Master Trainer bidang Public Speaking dan Kehumasan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menyambut baik gagasan tersebut.
“Kita perlu mengapresiasi Pak Sigit yang sangat peduli terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam menjaga citra positif Lapas,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, pemahaman jurnalistik dan public speaking merupakan keterampilan utama bagi staf humas dalam menjalankan misi penyajian informasi publik.
“Kontrol informasi sepenuhnya berada di tangan petugas Lapas yang bertugas membuat rilis berita tersebut kapan akan disebarkan dan melalui saluran apa. Semua menjadi tanggung jawab humas di bawah kendali KPLP dan Kalapas,” jelas Wahyudi.
Wahyudi juga menegaskan perbedaan antara rilis berita humas dan berita jurnalistik. Rilis berita humas berfokus pada kegiatan dan informasi instansi dengan tanggung jawab di bawah pimpinan lembaga. Sedangkan berita jurnalistik berorientasi pada kebenaran faktual yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika terjadi sengketa terkait berita yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers,” pungkas Wahyudi.***














