Example floating
Example floating
Mandailing NatalSumut

Gemuruh Nasdem Madina : Petani Sawit seharusnya tidak masuk Penertiban Satgas PKH

Admin
×

Gemuruh Nasdem Madina : Petani Sawit seharusnya tidak masuk Penertiban Satgas PKH

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL (SUMUT), hitsnasional.com – Ketua DPD Gerakan Massa Buruh Partai Nasional Demokrat (Gemuruh NasDem) Mandailing Natal Ahmad Royyan Syah, angkat bicara terkait Perpres No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Fokus tanggapannya pada kebijakan Satgas PKH yang turut menyita lahan sawit milik masyarakat yang sudah menguasai secara turun temurun dan memiliki legalitas surat Keterangan Tanah dari Pemerintahan Desa setempat.

Selaku putra daerah yg bergelut di Kepartaian dan juga aktivis sosial, Royyan juga menyatakan bahwa perkebunan rakyat yang dikelola oleh petani sawit yang telah memiliki dokumen kepemilikan tidak boleh dikategorikan ilegal sekalipun berada dalam kawasan hutan terkhusus yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah Desa sebagai alas hak kepemilikan tanah.

“Bagi pekebun yang telah memiliki dokumen surat kepemilikan atas tanah, tidak boleh dikatakan ilegal. Dokumen surat tanah tersebut merupakan bukti kepatuhan terhadap peraturan dalam melegalisasi hak milik atas tanah dan usaha diatasnya” ujar Royyan, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa adalah Produk Hukum negara yang tidak boleh diabaikan dalam penegakan kebijakan kehutanan. Jika negara melakukan kebijakan penertiban atas tanah maka penyelesaiannya mesti ditempuh dengan mekanisme hukum dan administrasi yang adil bukan sekedar penyitaan.

“Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintahan di Desa sebagai wujud Demokrasi yang mewakili Pemerintahan Pusat di Desa sebagai pengambil keputusan dan kebijakan dalam urusan bernegara, salah satunya mengeluarkan surat hak atas kepemilikan tanah yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik oleh ATR/BPN” tambah Royyan.

Royyan menilai penertiban kawasan hutan seharusnya diarahkan pada upaya integrasi dan penataan serta harus berasaskan pasal 33 UUD 1945 yang tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *