JAKARTA, hitsnasional.com – Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XXII Tahun 2024, yang merupakan forum tertinggi PMI yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih KetuaU mum PMI periode berikutnya serta merumuskan arah strategis organisasi.
Acara ini berlangsung selama dua hari, pada Minggu hingga Senin, 8-9 Desember 2024, di Jakarta.
Munas XXII ini dihadiri oleh 750 peserta yang terdiri dari pengurus PMI pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta perwakilan dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
(IFRC) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Dari Rokan Hulu Hadir oleh Ketua PMI Kabupaten Rokan Hulu(Rohul) Hj. Peni Herawati Sukiman Didampingi Sekretaris PMI kabupaten Rokan Hulu H. Amri, S.Sos, MM.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, membuka acara secara resmi. Turut hadir Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, beserta jajaran pengurus PMI dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Pratikno menyampaikan apresiasi atas kontribusi PMI dalam aksi-aksi kemanusiaan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan tema “Memperkuat Sinergi untuk Kemanusiaan”, Munas XXII menekankan pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak dalam mendukung layanan kemanusiaan yang berkelanjutan. Jusuf Kalla dalam laporannya menyampaikan evaluasi kinerja kepemimpinannya selama periode 2019-2024 dan menekankan kebutuhan akan penguatan organisasi untuk menjawab tantangan ke depan.
Ketua Panitia Munas PMI, Fachmi Idris, menjelaskan bahwa agenda utama Munas ini meliputi evaluasi kinerja organisasi, penetapan rencana kerja strategis untuk periode 2024-2029, dan
pemilihan Ketua Umum PMI yang baru.
Hasil dari Sidang pleno kedua musyawarah nasional (Munas) ke- XXII Palang Merah Indonesia (PMI)
memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Selain itu Fachmi menyebutkan penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” kata Fachmi Idris.
Fachmi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampal 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
“Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon
dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua
Umum,” tutupnya.
Sumber : Kominfo Rohul
Reporter : Diky R