Example floating
Example floating
BUMNOrganisasiPekanbaruPemerintahan

Ketua SPSI Nursal Tanjung: PHR Harus Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Riau

Admin
121
×

Ketua SPSI Nursal Tanjung: PHR Harus Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk menertibkan operasional subkontraktor di lingkungan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Ia menegaskan, seluruh pekerja di wilayah operasi PHR harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Riau, bukan di luar provinsi.

“Kalau kecelakaan kerja terjadi, manfaat jaminan sosial akan lebih cepat dan tepat diterima pekerja jika administrasinya diurus di Riau, bukan di Jakarta,” kata Nursal saat audiensi Tim 9 Paritrana Award Provinsi Riau dengan Gubernur Riau di kediaman gubernur, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, PT PHR sebagai BUMN strategis seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Riau, bukan sebaliknya. Nursal menyoroti sejumlah insiden kecelakaan kerja di lingkungan PHR, seperti ledakan tangki minyak di Minas Barat, Kabupaten Siak, pada 18 Januari 2023 yang menewaskan pekerja kontraktor dan subkontraktor, serta insiden pada 24 Januari 2023 yang menelan tiga korban jiwa akibat jatuh ke kolam limbah. Ia menyebut para korban tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Kritik tersebut disampaikan Nursal bersama Tim 9 Paritrana Award Provinsi Riau 2025 yang beranggotakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbar, Riau, dan Kepri) Hengky Rhosidien, Ketua Apindo Riau Wijatmoko, Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung, serta empat akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Dalam pertemuan itu, Nursal juga meminta Pemprov Riau segera mengubah dasar hukum pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dari Peraturan Gubernur menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, Perda akan memperkuat kepastian hukum dan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan serupa.

SPSI menilai, meskipun sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan telah menyasar kabupaten/kota, perusahaan besar, menengah, UMKM, hingga pemerintahan desa, komunikasi langsung dengan PT PHR masih minim karena sebagian besar kebijakan perusahaan ditentukan di Jakarta.

Nursal juga mendesak PT PHR membuka data jumlah dan status kepesertaan pekerja subkontraktor, sehingga perlindungan mereka dapat dipastikan sesuai standar jaminan sosial nasional. “Harapan kami, seluruh pekerja di lingkungan PT PHR terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Riau agar pelayanan bisa cepat, tepat, dan tanpa hambatan birokrasi lintas daerah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *