Rokan Hulu, hitsnasional.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menetapkan Desa Pasir Luhur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025. Predikat membanggakan ini bukan diraih secara instan. Proses penilaian telah berlangsung sejak Juli 2025, dimulai dari tahap melengkapi dokumen perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Terdapat enam indikator utama dalam penilaian, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal. Pada tahap pemberkasan, Desa Pasir Luhur meraih skor awal 82,5, dan setelah dilakukan verifikasi lapangan, nilainya meningkat menjadi 96,5.

Penilaian lapangan dilakukan pada Selasa (28/10/2025) oleh tiga orang tim dari KPK yang merupakan analis tindak pidana korupsi Direktorat Peran Serta Masyarakat, yaitu Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari. Mereka turut didampingi oleh tim dari Pemerintah Provinsi Riau—yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Dinas Kominfo—serta tim dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yakni Inspektorat, Dinas PMPD, dan Diskominfo Rohul.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah titik pembangunan yang dibiayai melalui APBDes 2023 dan 2024, di antaranya pelayanan publik di kantor desa, pembangunan jalan produksi pertanian, box cover, serta poskamling.
Menurut Firlana Ismayadin dari KPK, di Provinsi Riau tahun 2025 ini terdapat 10 desa yang mengikuti program penilaian Desa Antikorupsi, dan Desa Pasir Luhur menjadi salah satu yang meraih hasil terbaik.
“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat desa, serta seberapa besar manfaat pembangunan dirasakan masyarakat,” ujar Firlana Ismayadin.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mendukung program KPK dan Pemerintah Pusat menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Desa Antikorupsi, yang akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu ke depannya. Desa Pasir Luhur menjadi contoh baik dari segi administrasi maupun tata laksana pemerintahan desanya,” ungkap Bupati Anton.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menambahkan bahwa saat ini Peraturan Bupati Desa Antikorupsi telah berada di Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, dan tinggal menunggu proses harmonisasi.
Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, bersama Ketua BPD, Sekdes, serta masyarakat desa turut mengungkapkan rasa syukur atas capaian ini.
“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik ke depan,” pungkas Soleman.***
Jurn/DK














