Example floating
Example floating
HukumPemerintahanSiak

Pemkab Siak Dapat Penyuluhan Hukum: Cegah dan Berantas Korupsi Sejak Dini

Admin
30
×

Pemkab Siak Dapat Penyuluhan Hukum: Cegah dan Berantas Korupsi Sejak Dini

Sebarkan artikel ini

SIAK, Hitsnasional.com – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dipimpin oleh Kasi Penkum II, Sonang Simanjuntak, S.H., M.H., menggelar penerangan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak pada Selasa (20/02/2025). Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Kabag Hukum, Kepala Dinas, serta Camat se-Kabupaten Siak, dan berlangsung di Kantor Bupati Siak.

Pada kesempatan tersebut, materi utama yang disampaikan adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK)”, yang dikemas dalam bentuk dialog interaktif dengan seluruh peserta.

Korupsi: Ancaman Serius bagi Kepentingan Publik

Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan umum.

Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran berat terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Beberapa faktor yang memicu terjadinya korupsi antara lain:

  1. Faktor Internal: Lemahnya integritas, kurangnya kesadaran hukum, serta perilaku tidak profesional.
  2. Faktor Eksternal: Lingkungan birokrasi yang tidak transparan, tekanan politik, serta minimnya pengawasan hukum.

Pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara, denda besar, pengembalian kerugian negara, hingga pencabutan hak politik serta hilangnya kepercayaan publik.

Inovasi Pengawasan: Aplikasi Jaga Desa

Sebagai langkah konkret dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi, pemateri turut memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pelaporan dan monitoring di tingkat desa, sehingga potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memungkinkan peserta untuk menggali lebih dalam materi yang telah disampaikan serta melakukan klarifikasi atas berbagai isu terkait.

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *