MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Suasana kebersamaan dan semangat membangun desa terasa dalam Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAK APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Balai Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, pada 11 November 2025.
Forum musyawarah tersebut dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, pemerintah desa bersama warga membahas penyesuaian anggaran desa guna memastikan program pembangunan tetap berjalan serta kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
Kepala Desa Kedungpanji, Sugeng, menyampaikan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan bagian dari upaya pemerintah desa menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi bersama. Ada beberapa pos yang mengalami penurunan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami kenaikan. Semua ini dilakukan agar pengelolaan anggaran desa tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Sugeng dalam musyawarah tersebut.
Dalam dokumen Perubahan APBDes 2025 yang dipaparkan kepada peserta musyawarah, tercatat Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami penurunan dari sebelumnya sekitar Rp143.867.350 menjadi Rp137.542.000.
Sementara itu, Dana Desa (DD) dalam perubahan anggaran tersebut tidak mengalami perubahan, sehingga tetap menjadi salah satu penopang utama pembiayaan program pembangunan desa.
Di sisi lain, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tercatat mengalami kenaikan, sehingga memberikan ruang tambahan bagi pemerintah desa untuk tetap menjalankan berbagai program pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat.
Penjelasan mengenai perubahan tersebut juga dibenarkan oleh Carik Desa Kedungpanji, Endang, saat dikonfirmasi wartawan pada 9 Maret 2026.
Menurut Endang, seluruh penyesuaian anggaran telah melalui proses musyawarah yang terbuka dan disepakati bersama oleh unsur pemerintah desa serta masyarakat.
“Memang ada yang turun seperti ADD, Dana Desa tetap, dan ada juga yang naik seperti bagi hasil pajak. Semua itu sudah dibahas dalam Musdes pada November 2025 lalu,” jelas Endang.
Ia menambahkan, musyawarah desa menjadi wadah penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga transparansi serta memastikan arah pembangunan desa berjalan sesuai harapan bersama.
Dengan ditetapkannya PAK APBDes 2025, Pemerintah Desa Kedungpanji berharap setiap rupiah yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam membangun desa yang lebih baik. (Sgta)














