NATUNA (KEPRI), hitsnasional.com – Empat organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV–Nya Masyarakat Natuna”.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul beredarnya pernyataan di grup WhatsApp tersebut yang diduga menyerang kehormatan profesi wartawan. Pernyataan itu antara lain menyebut wartawan sebagai “oknum abal-abal” serta menuding insan pers sebagai penghambat pembangunan.
Surat somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 disampaikan secara resmi pada 16 Februari 2026. Tembusan surat diteruskan kepada admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kasat Reskrim Polres Natuna, Richie Putra.
Dalam somasi tersebut, gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan akun anonim yang dipublikasikan pada 14 Februari 2026 berpotensi mengandung unsur penghinaan terhadap profesi pers dan diduga melanggar ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 28 UU ITE terkait larangan penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain melalui media elektronik.
Melalui somasi tersebut, gabungan organisasi wartawan meminta pemilik akun anonim untuk:
- Menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
- Menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Kabupaten Natuna.
- Menyebutkan secara jelas pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataannya.
Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pernyataan itu dinilai sebagai fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang berpotensi diproses secara hukum.
Gabungan organisasi wartawan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya adalah mengajukan aduan resmi kepada aparat penegak hukum. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa langkah somasi ini bukan bentuk penolakan terhadap kritik.
“Kami tidak anti kritik. Kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, jika sudah masuk pada ranah fitnah dan penghinaan terhadap profesi, hal tersebut perlu diluruskan demi menjaga marwah pers,” ujarnya.
Senada, Ketua PJN, Roy Parlin Sianipar, menyatakan bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menuduh tanpa bukti. Ruang publik harus dijaga agar tetap sehat dan beretika,” katanya.
Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi merupakan praktik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk karena siapa pun dapat menuduh tanpa identitas dan tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menegaskan bahwa somasi merupakan langkah hukum yang proporsional.
“Kami masih membuka ruang dialog. Namun, jika tidak ada klarifikasi, maka menempuh jalur hukum adalah konsekuensi yang wajar,” katanya.
Gabungan organisasi wartawan Natuna menegaskan bahwa kritik terhadap pers merupakan hal yang sah dan dilindungi hukum. Namun, fitnah, generalisasi, serta tuduhan tanpa dasar terhadap profesi wartawan dinilai sebagai pelanggaran etika dan hukum yang tidak patut dinormalisasi.















