Example floating
Example floating
RiauRokan Hulu

Plt Kadis DPMD Rohul Buka Suara soal BPD Tersangkut Perkara Hukum dan Sekdes Nonaktif

Hits Nasional
×

Plt Kadis DPMD Rohul Buka Suara soal BPD Tersangkut Perkara Hukum dan Sekdes Nonaktif

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU | hitsnasional.com- Secangkir kopi menjadi pembuka obrolan insan pers bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, S.IP, M.IP., Rabu (16/9/2026).

Namun, perbincangan tidak berhenti pada silaturahmi. Sejumlah persoalan pemerintahan desa ikut mengemuka, di antaranya status anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tersangkut perkara hukum serta mekanisme pergantian Sekretaris Desa (Sekdes) yang tidak aktif.

Dua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan satu hal penting: setiap keputusan dalam pemerintahan desa harus memiliki landasan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Mengenai anggota BPD yang tersangkut persoalan hukum, penentuan langkah administratif perlu melihat status serta tahapan perkara yang sedang berjalan.

Status tersangka, terdakwa dan terpidana memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan dasar hukum dan administrasi yang jelas.

“Kita harus berpedoman pada aturan. Semua ada mekanismenya. Baik BPD maupun Sekdes, jika ada permasalahan hukum atau kinerja, penyelesaiannya harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Prasetyo.

Pembahasan kemudian bergeser pada Sekdes yang tidak aktif menjalankan tugas.

Kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pemerintah desa dapat melakukan pergantian. Keaktifan, kinerja maupun alasan yang menjadi dasar pergantian harus diproses sesuai ketentuan.

Koordinasi pemerintah desa dengan camat dan DPMD diperlukan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Temu ramah tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara DPMD dan insan pers mengenai berbagai dinamika pemerintahan desa.

Informasi yang disampaikan secara utuh diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan desa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan terbuka. Silaturahmi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi antara pemerintah dan insan pers dalam mengawal informasi seputar pemerintahan desa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *