Example floating
Example floating
Rokan Hulu

DPRD Melakukan Mediasi Terkait Konflik Kepengurusan Koperasi Tamiang Raya

Admin
6
×

DPRD Melakukan Mediasi Terkait Konflik Kepengurusan Koperasi Tamiang Raya

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Konflik yang terjadi terkait pergantian kepengurusan Koperasi Tamiang Raya dua priode dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin (18/11/2024) yang dihadiri oleh Hj. Sumartini Ketua DPRD Rohul, Forkot Lubis SH.MH Wakil ketua, Purwadi Ketua Komisi II, sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Koperasi, pengurus baru, serta sebagaian anggota koperasi.

Diketahui, Edi Ahmad menjabat sebagai ketua koperasi sudah dua periode berturut-turut dan ingin melanjutkan ke periode kepemimpinan selanjutnya, yang mana sesuai AD/ART jabatan ketua koperasi hanya di perkenankan dua periode saja. Kisruh kepengurusan pada koperasi tamiang raya sudah bergejolak sejak tahun 2021 lalu.

Nominal pembayaran gaji yang sangat kecil terhadap anggota, bahkan sebagian dari anggota ada juga yang tidak mendapatkan gaji sehingga anggota mendesak untuk pergantian pengurus.

Pada januari lalu persoalan konflik kepengurusan Koperasi Tamiang Raya melakukan mediasi ke Kantor Bupati yang mana hasil mediasi tersebut menghasilkan mufakat untuk segera melakukan rapat anggota luar biasa (RALB), yang terlaksana pada bulan September 2024 karena tidak korum, kemudian di lanjutkan RALB ke dua pada bulan Oktober dan menghasilkan kepemimpinan baru yaitu Sulaiman.

Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumartini menekankan kepada kadis Koptransnaker melalui kabid koperasi UMKM Andi Kusnadi agar kisruh masalah kepengurusan agar dapat di selesaikan.

“Saya meminta kepada komisi II untuk mengawal proses dalam melaksanakan kembali RALB,” pungkas ketua DPRD Rohul.

Wakil ketua sebagai pimpinan rapat berjanji akan membuat rekomendasi kepada Koptransnaker dan akan menuntaskan persoalan yang terjadi di koperasi ini.

Andi Kusnadi kabid koperasi menjelaskan “Pihaknya tidak pernah berniat untuk mempersulit pergantian pengurus, namun sesuai regulasi koperasi yang mengharuskan kehadiran 2/3 anggota pada RALB November lalu tidak terpenuhi sehingga ada celah bagi kepengurusan yang lama untuk melakukan penggugatan hasil RALB tersebut,” ujarnya.

Komisi II meminta naskah permohonan tertulis dari Sulaiman sambil menunggu hasil RPD komisi II dengan pihak Edi Ahmad selaku pengurus lama.

Acara berjalan aman dan kondusif.***

Reporter : Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *