PEKANBARU, hitsnasional.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah dilaksanakan pada Sabtu (22/3) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Rata-rata kehadiran pemilih dalam PSU tersebut mencapai 85,5%. PSU digelar di TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya; dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Secara rinci, tingkat kehadiran pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar mencapai 83,4%, TPS 3 Desa Jayapura sebesar 87,2%, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an mencapai angka tertinggi dengan 95,3%. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang masih tinggi dalam menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang meninjau langsung pelaksanaan PSU bersama Gubernur Riau dan Kapolda Riau, mengapresiasi kelancaran PSU di Kabupaten Siak. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan baik dan hasilnya diterima oleh semua pihak.
“Alhamdulillah, pemungutan suara ini terlaksana dengan lancar. Saya berharap seluruh tahapan dapat kita selesaikan dengan baik. Semoga suara pemilih tersalurkan dengan baik dan hasil pemilihan ini diterima semua pihak. Ini merupakan hasil kerja bersama. Saya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah bekerja keras mempersiapkan pemungutan suara ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menilai tingginya partisipasi pemilih mencerminkan kesadaran masyarakat yang tinggi akan pentingnya pemilihan yang jujur dan adil.
“Hal ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan ingin pemilihan yang dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan rakyat,” kata Nugi, sapaan akrabnya.
Dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi ini, diharapkan hasil PSU dapat semakin memperkuat legitimasi pemimpin terpilih dan mencerminkan kehendak masyarakat Kabupaten Siak secara adil dan demokratis.
Selanjutnya, KPU Siak akan menjadwalkan pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU pasca-putusan MK di tingkat kecamatan dan kabupaten. Sesuai Keputusan KPU Siak Nomor 27 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca-putusan MK, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan pada 23-27 Maret 2025, sedangkan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kabupaten pada 24-29 Maret 2025.
Sumber: KPU Riau