Example floating
Example floating
HukrimKuansingTNI/POLRI

Aktivitas PETI di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Dihentikan oleh Polsek Hulu Kuantan

Admin
13
×

Aktivitas PETI di Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Dihentikan oleh Polsek Hulu Kuantan

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI, hitsnasional.com – Polsek Hulu Kuantan lakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi oleh Personil Polsek Hulu Kuantan yang dipimpin oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH bersama anggota, Pada hari Kamis, (21/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH, mengatakan “Pengecekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu Grup WhatsApp (WA Group) Kuansing yang mengindikasikan adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek.

“Informasi yang diposting pada tanggal 19 Maret 2024 menyebutkan adanya kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh beberapa orang terkemuka menggunakan alat berat jenis Excavator merk Lieugong. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung siang dan malam dengan intensitas tinggi, mengejar target tambang emas. Lokasi tersebut juga diduga merupakan kawasan hutan lindung,” ungkap Kapolsek.

“Mengikuti perintah Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., personil Polsek Hulu Kuantan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Johari, SH, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan melalui Grup WhatsApp Kuansing. Dengan menggunakan speedboat, mereka menyelusuri Sungai Kuantan ke arah hulu, memakan waktu sekitar 1 jam karena arus sungai yang agak deras dan akses hanya dapat dilalui melalui sungai dari arah Hulu Kuantan,”

“Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas PETI yang menggunakan alat berat. Hanya ditemukan bekas galian, onggokan tanah, dan pondok kecil yang sudah ditinggalkan. Terhadap pondok yang ditemukan, dilakukan tindakan pembakaran agar tidak digunakan lagi,” jelas Kapolsek.

“Kepada masyarakat atau pelaku PETI yang masih melakukan kegiatan tersebut, pihak kepolisian menghimbau agar segera menghentikan tindakan melanggar hukum tersebut. Pihak kepolisian menekankan bahwa masih banyak cara legal untuk mencari rezeki, dan meskipun pekerjaan PETI terdengar menggiurkan, namun lebih banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut,” tandas Kapolsek.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *