ROHIL, hitsnasional.com – Gasak TV warga saat rumah ditinggal pergi, 2 Warga beralamat di Jl. Jend Sudirman Kepenghuluan Melayu, masing masing berinisial SO alias Retno (32) dan ZK alias Zul ( 35) di Ciduk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM) Polres Rohil,
Keduanya diciduk petugas sebagai tindak lanjut dari laporan korban bernama Agus Susanto (56) atas kehilangan TV dirumahnya di Jalan Mustafa Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan TPTM. Rabu 17 Januari 2024 Pukul 12.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelapor ini pulang kerumahnya, setelah dimana sebelumnya pelapor sedang berada didumai dengan keadaan rumah kosong, dan sesampainya dirumah pelapor melihat 1 unit TV merek Sharp warna hitam sudah hilang kemudian pelapor melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.3.000.000,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah putih Tanjung melawan,” Kata Iptu Yulanda Alvaleri.
“Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanah putih Tanjung melawan melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapat informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedang berada di jalan Tobe kepenghuluan melayu besar kecamatan tanah putih Tanjung melawan, kemudian unit Reskrim Polsek melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Tanah putih Tanjung melawan Iptu Bahagia Ginting SH.
Dan Kapolsek memerintahkan unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku dan setelah berhasil ditangkap, diinterogasi dan saudara SU alias Yetno, ini , mengakui telah melakukan pencurian dirumah pelapor, dan setelah di interogasi lagi, bahwa 1 unit TV merek Sharp warna hitam berada dirumah temannya yang bernama ZK alias Zul.
kemudian unit Reskrim mengambil barang bukti TV tersebut dan kunci warna stainless untuk barang bukti, lalu kemudian unit Reskrim membawa 2 orang pelaku berikut barang bukti ke Polsek Tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut, untuk Pasal sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 55 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil