PEKANBARU, hitsnasional.com – Jum’at 26 Juli 2024 Pukul 09.30 Wib Kegiatan Jum’at Curhat yang berlokasi dibawah jembatan Lekton 1, Jl D.I.Panjaitan, Kel Kampung Baru Kec Senapelan kota Pekanbaru.
Kegitan Jumat Curhat di hadiri oleh Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Pekanbaru Iptu Apolas Sugiana, Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria, SIK MM, Waka Polsek Senapelan AKP Retno Puji Astuti, Kasium Polresta Pekanbaru Iptu Mardiana, KSPKT Polresta Pekanbaru Iptu Crista dan beberapa Tokoh Masyarakat Kampung Baru
Warga Masyarakat Kec.Senapelan Kota Pekanbaru sangat Antusias untuk hadir dalam kegiatan Ini berjumlah ± 40 orang.
Kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan kegiatan rutin yg di laksanakan oleh Polresta Pekanbaru dan kegiatan ini bertujuan utk menerima saran/keluhan masyarakat terhadap Kamtibmas sehingga kami dari pihak kepolisian bisa menjalankan tugas yang diharapkan oleh Masyarakat yang selama ini bingung dalam menyelesaikan masalah baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Banyak pertanyaan yg ingin di sampaikan oleh warga senapelan yang berkaitan dengan Tugas Polri.
Salah seorang warga Masyarakat Senapelan ibu Noni jalan Meranti bertanya kepada Ibu kapolsek Terkait dengan pembuatan SIM.
Ibu Nanti ibu Silahkan datang ke pembuatan SIM di RSDC dekat Bom Baru Rumbai Pesisir dengan membawa persyaratan yang lengkap seperti KTP dan lainnya.
Pak RT Padang Bulan, Sarmin
Juga ingin mengetahui Syarat- syarat pembuatan SKCK, kalau bisa pembuatannya di Polsek Polsek, agar lebih Cepat penyelesaiannya.
Jawaban langsung di jawab Kanit Bhabinkamtibmas Polresta. Dalam pembuatan SKCK, memang ketentuannya di Polresta, karna dalam pembuatan yang baru, alat sidik jari, belum ada disediakan Polsek.
Aiptu Ridho, Babinkamtibmas Kampung Dalam Terkait dengan Uang pungutan Retribusi sampah, yang di manfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pertanyaan ini langsung di jawab
Dalam hal ini Pihak Bhabinkhamtibmas, berkoordinasi dengan pihak dinas terkait (DLHK) Kota Pekanbaru, terkait status siapa sebenarnya berhak melakukan pungutan retribusi sampah kepada pelaku usaha.***














