Example floating
Example floating
Indragiri HilirTNI/POLRI

Polsek Kempas Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil

Admin
30
×

Polsek Kempas Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil

Sebarkan artikel ini

INHIL, hitsnasional.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil membekuk diduga pelaku penikaman di Areal Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, pada Minggu (31/12/23) lalu.

Diketahui, Pria berinisial AM (19) tersebut setelah melakukan aksinya kemudian melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah. namun setelah bekerja sama dengan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku akhirnya berhasil di amankan.

“Pelaku menghampiri 2 pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes menceritakan kronologis.

Dijelaskannya, tiba-tiba korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan “kenapa rupanya, nggak Sor kau sama aku main kita”. Pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh.

“Tak sampai disitu, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku juga langsung melarikan diri,” jelasnya.

Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.

“Setalah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras Kecamatan Mandah mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, dirumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses,” ujarnya.

Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat & Pelaku terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *