Example floating
Example floating
Kalimantan BaratPontianakTNI/POLRI

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Admin
19
×

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK(KALIMANTAN BARAT), hitsnasional.com – Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Pontianak, Kalbar- Kamis (29/08/2024)

Penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti adalah bukti Satgas Yonkav 12/BC akan selalu menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. barang bukti narkoba yang diserahkan diantaranya sabu seberat kurang lebih 579,8 Gram, Ekstasi 38.218 butir dan pil Happy Five 700 butir serta 1 orang diduga sebagai kurir dengan inisial Um, 31 tahun asal Desa Saing Rambi, Sambas. Barang bukti dan terduga pelaku diamankan Satgas Yonkav 12/BC di dua lokasi dan waktu berbeda.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menegaskan, satuannya terus berupaya membantu Polri dan BNN dalam mencegah peredaran Narkoba. Hal tersebut sesuai perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasad untuk perang melawan Narkoba.

strategi yang di berikan oleh Pangdam XII/Tanjungpura guna mengatur serta mengarahkan anggota di lapangan sehingga bisa berhasil mengamankan dan menggagalkan penyelundupan Narkotika berturut-turut.

Pangdam bersyukur, berkat sinergitas TNI-Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai, BIN dan Bais termasuk seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di lapangan sehingga satuannya berkali-kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan khususnya Narkotika melalui perbatasan.

“Ini adalah suatu keberhasilan yang memang kita tidak boleh lelah dan menyerah, terus berjuang pagi, siang, sore, hujan, angin badai kita siap untuk perang melawan Narkoba. Keberhasilan ini adalah dukungan dari semua pihak,” ucap Mayjen TNI Iwan Setiawan mengakhiri.

Sumber : Yonkav 12/BC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *