TELUK KUANTAN, hitsnasional.com – Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, Rabu (7/2/2024) pukul 13.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial AS (32) dan Z (32) Residivis Narkoba.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”
“Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB melakukan penangkapan terhadap AS (32) dan Z (32) yang berada di halaman rumah milik AS (32), dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disisipkan oleh AS (32) dibungkus plastik rokok sampoerna yang di simpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan oleh AS (32),”
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca virex dan alat penghisap bong didalam rumah AS (32), Tersangka ini kata Kasat, “Saat di Intrograsi, AS (32) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari sdr U (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan bersama Sdr Z (32),” ungkap AKP Novris.
“Barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi, 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) buah bong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Novris.
“Tersangka AS (32) dan Z (32) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Penyalahguna Narkotika dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Novris mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing