Example floating
Example floating
HukumPekanbaruTNI/POLRI

Bawa 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Seorang Residivis Diciduk Saat Hendak Melamar

Admin
86
×

Bawa 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Seorang Residivis Diciduk Saat Hendak Melamar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seorang pria berinisial TH (29) diamankan aparat Subdit I karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 23,66 kilogram, ribuan butir ekstasi, serta 650 botol vape liquid mengandung zat berbahaya.

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Pekanbaru. Kepala Unit Buser, AKP Noki Loviko, bersama tim, segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi target.

“Dalam proses pengintaian, tersangka terpantau melintas di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, menggunakan sepeda motor dan membawa dua tas besar berwarna hitam,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025), didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Yossy Kusumo.

Namun, saat melihat mobil patroli lalu lintas dengan lampu rotator menyala, TH panik. Ia kemudian membuang dua tas tersebut ke jalan dan melarikan diri.

Saat diperiksa, dua tas itu ternyata berisi 23,66 kilogram sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 cartridge vape yang diduga mengandung obat keras.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, identitas TH berhasil diungkap. Dalam waktu singkat, tim menangkapnya menggunakan teknologi pelacakan.

Yang mengejutkan, tersangka diketahui adalah residivis kasus asusila yang baru bebas dari penjara sekitar enam bulan lalu. Kepada penyidik, TH mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan belum sempat menerima bayaran. Ia juga menyebut bahwa keberangkatannya ke Pelalawan semula bertujuan untuk melamar calon istrinya.

“Pengakuan itu masih kami dalami, termasuk identitas seseorang berinisial ‘I’ yang menyuruhnya mengantarkan barang haram ini,” jelas Kombes Putu.

Pihak kepolisian menduga jaringan peredaran narkoba yang melibatkan TH cukup luas, dan kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Aparat juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 122 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Putu.

Saat ini TH beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *