ROKAN HULU, hitsnasional.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara mengamankan seorang pria berinisial A alias US yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa bermula saat seorang ibu rumah tangga bernama Asraya (40), mencoba menghentikan aksi pencurian satu karung brondolan sawit milik suaminya. Diduga, pelaku A alias US kemudian membacok tangan kiri korban menggunakan sebilah parang. Kejadian itu terjadi di RT 001 RW 002, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, pada Rabu (11/6).
Korban sempat dilarikan ke RS Surya Insani Pasir Pengaraian untuk mendapatkan pertolongan medis. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara pada Jumat (13/6).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku A alias US. Pelaku ditangkap di lokasi yang dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, bersama barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Tony Prawira didampingi Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H.***
Reporter: Diky R