PEKANBARU, hitsnasional.com – Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, memimpin langsung pengecekan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam kunjungan tersebut, Kombes Taufiq didampingi tim Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan instansi terkait, serta mendapat pendampingan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau, Yohanis Tulak.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau yang mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kebijakan tersebut bertujuan membatasi operasional kendaraan dua sumbu ke atas selama arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M demi menciptakan arus mudik yang aman, tertib, dan lancar.
“Kami telah mengimbau pengendara kendaraan dua sumbu ke atas untuk mematuhi imbauan SKB Tiga Menteri. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan arus mudik yang aman dan nyaman, sesuai dengan tema mudik tahun ini: Mudik Aman, Keluarga Nyaman,” ujar Kombes Taufiq di lokasi kegiatan, Senin (24/3/2025).
Penerapan pembatasan operasional ini akan berlaku mulai 28 Maret hingga 4 April 2025, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan vital lainnya. Kombes Taufiq juga mengingatkan seluruh pemudik untuk memastikan kesiapan diri, kondisi kendaraan, serta kelengkapan surat-surat, sekaligus mengimbau pemudik untuk mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Kepada seluruh pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, pastikan kesehatan Anda dan kondisi kendaraan Anda, termasuk kelengkapan surat-surat. Jika lelah, silakan beristirahat di tempat yang aman. Ingat, utamakan keselamatan daripada kecepatan. Mari kita bersama-sama mewujudkan Mudik Aman, Keluarga Nyaman,” imbuhnya.
Dari lokasi UPPKB Tenayan Raya, tim yang dipimpin oleh Kombes Taufiq juga menyempatkan diri mengunjungi pos pengamanan (Pos PAM) yang dikelola oleh Unit Pelayanan. Selama pengecekan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan lancar.***