PEKANBARU, hitsnasional.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PPH) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan di sektor kehutanan dan lingkungan. Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka telah diamankan dalam berbagai kasus.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satgas PPH Polda Riau dengan TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ada dua jenis tindak pidana yang kami tangani, yaitu kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan hutan atau illegal logging,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).
Selama periode tersebut, Satgas PPH bersama jajaran menangani 17 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla, dengan rincian empat kasus telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sementara 13 lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari kasus ini, sebanyak 22 tersangka ditetapkan, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 66 hektare.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Sementara itu, dalam kasus perambahan hutan, Satgas menerima 27 laporan polisi dengan 24 tersangka yang telah diamankan. Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 2.225 hektare.
“Motifnya seragam, yakni membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit,” tambah Irjen Herry.
Saat ini, penyelidikan terus dilakukan, terutama di kawasan konservasi seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan hutan lindung lainnya. Polda Riau berkolaborasi aktif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta BKSDA.
“Polda Riau tetap konsisten dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional Tesso Nilo dan kawasan lainnya,” tegas Kapolda.***














