Example floating
Example floating
RiauRokan HuluTNI/POLRI

Miliki 13 Paket Sabu, Dua Tersangka Narkoba Dibekuk Polsek Tambusai Utara

Hits Nasional
×

Miliki 13 Paket Sabu, Dua Tersangka Narkoba Dibekuk Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini

Tambusai Utara|Rohul, hitsnasional.com – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial DP (38) dan W (27).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 12 paket kecil dan 1 paket sedang sabu seberat 9,455 gram, sebuah tabung plastik berukuran sedang warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.130.000. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga dinyatakan positif narkotika.

“Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mari bersama-sama perangi narkoba demi generasi yang sehat dan masa depan yang lebih baik.***

 

Jurn/DK

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *