Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Pembunuhan di Desa Tambang: Motif Ekonomi dan Narkoba, Dua Ditahan

Admin
56
×

Pembunuhan di Desa Tambang: Motif Ekonomi dan Narkoba, Dua Ditahan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif, Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43), warga Desa Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di dapur rumahnya pada Maret 2025 lalu.

Dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan bahwa korban diduga mengenal pelaku. Hal ini diketahui dari kondisi pintu belakang rumah yang terbuka tanpa bekas kerusakan.

“Pintu itu terbuka, tapi tidak ada bekas paksa. Artinya, korban kemungkinan membuka pintu secara sadar kepada seseorang yang dikenalnya,” ujar Kombes Asep, didampingi Kabid Humas Polda Riau dan Kasat Reskrim Polres Kampar,  AKP  Gian  Wiatma  Jonimandala.

Dari penyelidikan berbasis ilmiah, termasuk uji forensik, analisis DNA, hingga penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), polisi menetapkan dua tersangka berinisial ZA (40) dan MI (39). Keduanya merupakan tetangga korban yang tinggal di kawasan Danau Bingkuang, tidak jauh dari rumah korban.

Dalam penyelidikan terungkap, rumah kosong milik orang tua korban sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba oleh para tersangka. Ketika ditangkap pada Minggu (29/6/2025), hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif narkotika.

Motif kejahatan diduga karena ingin menguasai uang dan barang berharga milik korban. Polisi menduga para pelaku mengetahui rutinitas korban, termasuk kebiasaannya berjualan di pasar setiap pagi dan informasi bahwa korban baru saja menerima uang arisan.

Aksi pencurian disertai kekerasan tersebut mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Korban mengalami luka berat akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala, yang menyebabkan kerusakan fatal pada batang otak. Selain kehilangan nyawa, korban juga kehilangan uang tunai sekitar Rp40 juta dan sejumlah perhiasan emas.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa batang besi, tabung gas 3 kilogram, dan obeng yang diduga digunakan pelaku dalam tindak kekerasan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami akan mengawal proses hukum ini secara menyeluruh dan transparan. Kasus ini sangat menyayat hati,” tegas Kombes Asep.

Sementara itu, kakak kandung korban, Lismaniar, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih atas kerja kerasnya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *