Pelalawan, hitsnasional.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Polres menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan daging anjing yang dinilai melanggar hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat. Terbaru, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perdagangan daging anjing dengan mengamankan seorang pria berinisial GA (25) di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/9/2025), mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya memperdagangkan, tetapi juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan tersebut sebelum dijual.
“Menurut keterangan pelaku, anjing yang diperdagangkan dibeli dari orang yang tidak dikenal. Pelaku mengaku membunuh hewan itu dengan cara disiksa terlebih dahulu sebelum dijual dagingnya,” jelas AKP I Gede Yoga.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik jual beli daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap GA di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram yang terdiri dari kepala, badan, kaki, darah, serta organ dalam. Selain itu, turut disita sebilah parang, sebuah talenan, serta satu unit kompor tembak lengkap dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku dalam proses penyembelihan.
Modus pelaku pun cukup sadis. Untuk anjing berukuran besar, hewan tersebut dimasukkan ke dalam karung kemudian dipukul dengan kayu hingga tewas. Setelah itu, tubuh anjing dibakar menggunakan kompor tembak sebelum akhirnya disembelih. Sedangkan untuk anjing berukuran kecil, pelaku langsung memotong bagian leher sebelum melakukan proses serupa.
Kini, tersangka GA telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) junto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Hewan.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa, mengingat perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.°°°














