ROKAN HULU, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,04 gram di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (7/7/2025) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan Desa Suka Damai kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan sejak Rabu (2/7/2025). Hasilnya, pada Senin dini hari (7/7/2025), tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial N (34) di sebuah rumah di Desa Suka Damai.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
Tersangka N kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukumnya.***
Reporter: Diky R














