Example floating
Example floating
HukrimSiakTNI/POLRI

Polsek Kerinci Kanan Bongkar Kasus Narkotika, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Admin
90
×

Polsek Kerinci Kanan Bongkar Kasus Narkotika, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

KERINCI KANAN (SIAK), hitsnasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kerinci Kanan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,26 gram pada Senin malam, 17 Maret 2025, di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan, IPDA Sukrial, S.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan. Pada pukul 23.55 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berhenti dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6806 SA.

“Setelah mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama AP (27), polisi melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening. Awalnya, barang bukti tersebut berada di tangan kiri tersangka sebelum ia menjatuhkannya. Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel merek VIVO milik tersangka,” ujar Kapolsek Kerinci Kanan.

AKP Januar menerangkan, “Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AP mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO), dan ia bertugas untuk membawa serta mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli yang memesannya. Tidak hanya itu, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.”

Tersangka yang diketahui berusia 27 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, Polsek Kerinci Kanan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mencari keberadaan D (DPO).

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup AKP Januar.

Sumber: Humas Polres Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *