RAMBAH HILIR (ROKAN HULU), hitsnasional.com – Polsek Rambah Hilir di bawah pimpinan IPDA Jonnes, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini ditandai dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Rambah Muda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SJP (37), warga Desa Rambah Muda, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari rumah tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku, di antaranya:
-
2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,06 gram,
-
1 (satu) unit timbangan digital,
-
1 (satu) set alat hisap (bong),
-
Plastik klip kecil siap edar,
-
Uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan sabu,
-
1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas pelaku.
Selain sebagai pengedar, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika, yang dibuktikan melalui hasil tes urine dengan hasil positif.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, S.H., mengapresiasi kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polsek Rambah Hilir. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar IPDA Jonnes.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh warga:
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pemuda, untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik.”
Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.***














