Example floating
Example floating
Rokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Bekuk Pelaku Penadahan di Tambusai Barat

Admin
13
×

Polsek Tambusai Bekuk Pelaku Penadahan di Tambusai Barat

Sebarkan artikel ini

TAMBUSAI (ROKAN HULU), hitsnasional.com – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) berdasarkan laporan kehilangan yang diajukan oleh Sdr. Lambok Parulian Siahaan, (23/01/2025). Pengungkapan kasus ini terjadi setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias SL (21), warga Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini bermula pada Selasa, (06/01/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Tambusai RT. 001 RW. 001, Desa Tambusai Barat. Saat itu, korban, Lambok Parulian Siahaan, baru saja pulang dari liburan Natal bersama keluarganya.

Setibanya di rumah, korban mendapati pintu tengah rumah tidak dapat dibuka dari ruang dalam. Korban yang curiga kemudian memaksa membuka pintu tersebut. Setelah masuk, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Beberapa barang berharga, termasuk perangkat elektronik, uang tunai, dan barang inventaris sekolah SMP 02 Tambusai, dilaporkan hilang.

Adapun barang-barang yang hilang antara lain, 2 (dua) tas ransel merek Samsonite warna hitam. 1 (satu) unit notebook merek HP warna hitam. 5 (lima) unit tablet merek SPACE milik inventaris SMP 02 Tambusai. 1 (satu) unit TV merek LG ukuran 32 inci beserta speaker. 2 (dua) unit handphone merek VIVO. 1 (satu) unit hard disk CCTV. 1 (satu) unit ceret listrik. 1 (satu) unit mesin pompa air merek SANYO, 2 (dua) unit jam tangan merek Alexandre, Uang tunai Rp 2.500.000.

Korban memperkirakan kerugian material akibat kejadian ini mencapai Rp 25.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindak lanjuti.

Pada Kamis, (23/01/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, mendapatkan informasi terkait pelaku yang menjual barang hasil curian di rumah korban. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, yang langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 23.50 WIB, pelaku MS alias SL berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua alat bukti sah yang didukung dengan barang bukti berupa 1 unit laptop merek HP warna hitam.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah, MS alias SL (21 tahun), Laki-laki, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS alias SL dijerat dengan PASAL 480 AYAT (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH menerangkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tambusai berhasil menahan tersangka di Rutan Polsek Tambusai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian di rumah korban,” ujar Kapolsek.

Kemudian Kapolsek menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Hendri akhiri.

Sumber : Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *