Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tambusai Bergerak Cepat! AKP Hendri Berson Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Berat

Admin
126
×

Polsek Tambusai Bergerak Cepat! AKP Hendri Berson Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Berat

Sebarkan artikel ini

TAMBUSAI (ROKAN HULU), hitsnasional.com – Jajaran Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian.

Kasus ini bermula pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Ruwaida (53), yang juga merupakan pelapor, terbangun dan hendak ke kamar mandi. Saat berjalan ke dapur warung miliknya, ia mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka. Curiga, ia memeriksa lebih lanjut dan menemukan bahwa pintu belakang warung telah dirusak.

Saat akan menghubungi saksi menggunakan ponselnya, korban menyadari bahwa handphone Realme C21Y berwarna biru telah hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, ia juga menemukan dompet berisi uang tunai Rp4.000.000, KTP, kartu token, SIM, serta 34 slop rokok turut raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.600.000. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (24/02/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, S.H., dan tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial PF (23), warga Desa Talikumain.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C21Y beserta kotaknya, yang sesuai dengan milik korban. Berdasarkan bukti yang cukup, PF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Tambusai. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Satu jam setelah penangkapan PF, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menerima informasi adanya seseorang yang menggadaikan handphone Realme C21Y, diduga kuat merupakan barang hasil curian. Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, S.H., dan tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial SRT (34) dan YL (32), warga Desa Talikumain. Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penadahan. Mereka kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA S. Jonrefli, S.A.P., menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat jajaran Polsek Tambusai dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerja cepat jajaran Polsek Tambusai dalam menindak pelaku kejahatan, baik pencurian dengan pemberatan maupun penadahan. Dengan tertangkapnya para tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah dan tempat usaha, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *