Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Resmob Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO

Admin
106
×

Resmob Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih DPO

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku diketahui berinisial G, LPLT, dan S (DPO).

Modus Operandi Pelaku

Peristiwa bermula saat korban, Syarifuddin (22), sedang beristirahat di depan Masjid Agung Islamic Centre pada Rabu malam, 26 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tiba-tiba, ia didatangi oleh tiga orang tak dikenal yang meminta bantuannya untuk mendorong sepeda motor yang diklaim mogok.

Setibanya di simpang Jalan The Lingkar Kafe, para pelaku berhenti di dekat jembatan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban turun dari motornya, salah satu pelaku memegangi kunci kontak agar korban tidak bisa mengambilnya, sementara dua pelaku lainnya memanggil korban yang sudah menjauh. Ketika korban tidak mendekat, ketiganya langsung membawa kabur sepeda motornya.

Korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Hasil penyelidikan Tim Resmob mengarah pada tiga nama berinisial G, LPLT, dan S. Pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 16.30 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap G dan LPLT di wilayah Ujung Batu.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut nama S sebagai rekan mereka dalam aksi pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 6773 MB. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku ketiga berinisial S masih terus dilakukan.

Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.***

Reporter  : Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *