KAMPAR, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun III Pasar Rumbio, RT 009 RW 005, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AM (24) dan FK (37).
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di tempat kedua tersangka duduk.
“Ari dan Fitra mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar AKP Era Maifo.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) mengandung metamfetamin.
Saat ini, kedua tersangka sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap Rojak yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber: Humas Polres Kampar