BANGKINANG (KAMPAR), hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di Dusun Sido Mukti, RT 020/RW 007, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MD (27) dan CS (35).
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total 10,29 gram.
“Paket sabu tersebut ditemukan di dalam lengan jaket yang dikenakan MD,” ungkap AKP Era Maifo.
MD dan CS mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial JM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar terus berupaya mencari JM yang masih buron. Langkah ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber: Humas Polres Kampar