ROKAN HULU, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial PS alias E dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (5/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,99 gram (berat kotor).
Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Lingkar, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, personel yang dipimpin IPDA Siswanto, S.H., akhirnya mengamankan tersangka PS pada Senin malam.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga sabu dibungkus plastik klip bening, satu lembar plastik klip kosong, satu buah tas merek Jielshi warna hijau, dan satu unit ponsel merek Realme warna biru muda.
Berdasarkan keterangan awal dari PS, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PD. Upaya pencarian terhadap PD telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Diky R