Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Satresnarkoba Ungkap 32,14 Gram Sabu di Perkebunan Sawit, Satu Tersangka Ditangkap

Admin
32
×

Satresnarkoba Ungkap 32,14 Gram Sabu di Perkebunan Sawit, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BANGUN PURBA (ROKAN HULU), hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti seberat 32,14 gram, di area perkebunan kelapa sawit.

Tersangka berinisial AS alias AD (32), merupakan warga Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di areal kebun kelapa sawit Dusun Tengah, Desa Bangun Purba Barat.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 3 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat total 32,14 gram, 2 pak plastik klip kosong, 1 sendok plastik, 1 timbangan digital, 2 mancis, 1 dompet berwarna cokelat, 1 tas selempang hitam merek Blackid, Uang tunai sebesar Rp1.000.000,  1 unit telepon seluler merek Oppo warna emas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HM. Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap HM, namun hingga kini belum berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor, karena satu langkah kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa dan masa depan generasi muda kita,” ujar AKP Repelita Ginting.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Sumber    : Humas Polres Rohul
Reporter  : Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *