PEKANBARU, hitsnasional.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengembangan kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 215 gram, petugas berhasil membekuk seorang residivis serta tiga narapidana yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus serupa. Ketiganya diduga kuat sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan penuh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru, Febri Sadam, yang aktif berkoordinasi dan mendukung proses penyelidikan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (2/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Operasi berlanjut pada Kamis (3/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri tertentu. Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Riau.
Dalam pemeriksaan, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa AL merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
AL mengaku menerima perintah dari sesama narapidana bernama RD. RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena BN memiliki utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik sabu tersebut.
RD sebelumnya memesan 500 gram sabu dari HA. Sebagian sudah dijual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang yang akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari dua lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 215 gram serta beberapa unit telepon genggam berbagai merek.
Keempat pelaku BN (residivis) serta AL, RD, dan HA (ketiganya narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru) kini ditahan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengapresiasi kerja sama dari pihak Lapas dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa sinergi antara Polda Riau dan pihak Lapas sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Dari hulu hingga hilir, tidak ada tempat bagi jaringan narkotika. Semua akan kami kejar,” tegas Kombes Putu.
Polda Riau saat ini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi barang haram tersebut.***















