Example floating
Example floating
HukrimSiakTNI/POLRI

Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Merupakan Residivis

Admin
101
×

Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini

PERAWANG (SIAK), Hitsnasional.com – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan personel, meringkus dua kurir sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dengan barang bukti sabu seberat 4,57 gram, pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 23.00 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua pelaku kurir sabu yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang, Senin (10/2/2025).

Kapolsek Tualang menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku berinisial TYS (27) dan EC (32) pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Gajah Tunggal, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di tepi jalan. Keduanya disebut sebagai kurir narkotika.

“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,63 gram, dua unit ponsel Android, 74 plastik klip transparan kosong, satu kotak rokok merek On Bold, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6508 YX beserta kunci kontak, satu buah mancis warna oranye, serta dua pipet, salah satunya telah dimodifikasi,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini, tutur Kompol Hendrix, berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Perawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bersama tim Opsnal Panit Reskrim Ipda N. Gultom dan personel untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan. Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian,” katanya.

Kompol Hendrix mengungkapkan bahwa pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama. Setelah pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial I (DPO).

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kompol Hendrix.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *