MAGETAN (JAWA TIMUR), hitsnasional.com – Gerak cepat jajaran Kepolisian Resor Magetan membuahkan hasil. Kasus pembobolan Toko Emas Senna Golden Star di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Lima orang terduga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobolan lintas kota berhasil diamankan, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu pagi (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, adik ipar pemilik toko bersama seorang karyawan hendak membuka toko yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Setibanya di lokasi, saksi mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi jebol, sementara sejumlah laci meja berserakan.
Menyadari adanya tindak kejahatan, saksi segera menghubungi pemilik toko. Pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, yang datang ke lokasi mendapati kondisi toko rusak dan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, kunci brankas berisi uang dan perhiasan diketahui telah raib.
“Kerugian yang dialami korban berupa uang tunai sekitar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar,” ungkap pihak kepolisian.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga rekaman CCTV dari dalam toko untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers Kamis (15/1/2026), menjelaskan bahwa penyelidikan intensif langsung dilakukan begitu laporan diterima.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKBP Raden Erik.
Dari hasil analisis CCTV, diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok bagian belakang, kemudian menguras isi toko dan brankas dalam waktu singkat.
Melalui koordinasi dan kerja sama antara Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi akhirnya mengamankan lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kelima tersangka terdiri dari satu warga Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan pencurian spesialis pembobolan tembok yang telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Magetan dan Madiun.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik toko emas dan pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan. Pengamanan berlapis serta pemasangan CCTV dinilai sangat penting guna mencegah tindak kriminal serupa.
Sementara itu, Rina Noviana selaku pemilik Toko Emas Senna Golden Star menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional aparat kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas kerja cepat dan profesional sehingga para pelaku bisa segera ditangkap,” ujarnya. (SGTA)














