ROKAN HULU | hitsnasional.com–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali mengedepankan penegakan hukum yang humanis. Dua perkara pidana resmi memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang digelar secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Selasa (30/6/2026).
Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana, Wakil Kajati Riau Adhi Prabowo, Aspidum Kejati Riau, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-wilayah hukum Kejati Riau.
Dalam ekspose tersebut, JAM-Pidum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara yang diajukan Kejari Rokan Hulu, yakni perkara pencurian dengan tersangka berinisial IP yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan perkara pengancaman dengan tersangka RJS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.
Persetujuan diberikan karena kedua perkara telah memenuhi seluruh syarat penerapan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP serta ketentuan internal Kejaksaan. Syarat tersebut meliputi adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, korban telah memaafkan pelaku, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan, serta kondisi telah dipulihkan dengan dukungan masyarakat.
Penerapan Restorative Justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan hubungan sosial.
Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa pendekatan restoratif menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan.
“Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat, serta memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi semua pihak,” ujarnya.
Dengan persetujuan penghentian penuntutan tersebut, Kejari Rokan Hulu kembali membuktikan komitmennya mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, proporsional, dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice, tanpa mengabaikan kepastian hukum.














