DUMAI, hitsnasional.com – Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Simpang Panti, Gang Sidomulyo, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sekitar pukul 00.10 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial T.S. alias T, seorang petani yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, hingga menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, tim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H., menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,74 gram di rumah tersangka. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet merek Gucci, satu dompet warna hitam, satu gunting, satu sendok dari pipet, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, satu rak kosmetik plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna dongker.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan awal terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti di kediaman pelaku.
“Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, disimpan di beberapa tempat seperti dompet dan tas, serta dilengkapi alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***














