Example floating
Example floating
DumaiHukrimTNI/POLRI

Polres Dumai Sita 33 Paket Sabu, Satu Pelaku Ditangkap di Sungai Sembilan

Admin
×

Polres Dumai Sita 33 Paket Sabu, Satu Pelaku Ditangkap di Sungai Sembilan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, hitsnasional.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 00.48 WIB, di pinggir Jalan Cut Nyak Dien, RT 001, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit I, Ipda Lius Mulyadin, S.H., petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. alias I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Riza Effyandi.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, diamankan 33 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram,” jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berbasis Android serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.

“Barang bukti ditemukan di beberapa tempat, baik yang dipegang maupun yang disimpan di saku, dan yang bersangkutan mengakui kepemilikannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga berperan dalam menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

Penanganan kasus berlangsung aman dan terkendali. Proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.***

Editor: Adi Umar
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *