Example floating
Example floating
RiauRokan HuluTNI/POLRI

Sapu Bersih Pengedar Narkoba Di Kepenuhan Hulu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Kembali Tangkap Seorang Pengedar

Hits Nasional
18
×

Sapu Bersih Pengedar Narkoba Di Kepenuhan Hulu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Kembali Tangkap Seorang Pengedar

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah tempat pangkas rambut yang berada di Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.

Tersangka berinisial SB (19) warga Kabupaten Rokan Hulu, yang diketahui belum bekerja. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,74 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menjelaskan Bahwa Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya. Berdasarkan keterangan tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, diketahui adanya keterlibatan SB dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kepenuhan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi,” ujar IPTU Dendy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, tisu yang dilakban, sendok dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp687.000, satu unit sepeda motor Honda CB 150, satu unit handphone Android, serta dompet yang digunakan tersangka.

Hasil tes urine terhadap tersangka SB (19) menunjukkan positif metamfetamina. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka lain berinisial RJ, yang telah lebih dahulu diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.***

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *