Example floating
Example floating
DaerahDPRDHukumJawa TimurMagetan

DPRD Magetan Bahas APBD 2027 dan Tiga Raperda Strategis, Riyin Nur Asiyah Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berpihak kepada Masyarakat

×

DPRD Magetan Bahas APBD 2027 dan Tiga Raperda Strategis, Riyin Nur Asiyah Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berpihak kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

HITSNASIONAL.COM, MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis, Rabu (4/11/2026). Selain membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027, rapat tersebut juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan itu dipimpin Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, serta dihadiri Bupati Magetan, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan seluruh camat se-Kabupaten Magetan.

Tiga Raperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPParDA) Tahun 2026–2045, Raperda Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyampaikan bahwa dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 31 anggota hadir secara fisik. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum sehingga agenda paripurna dapat dilanjutkan.

Menurut Riyin, pembahasan APBD merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Magetan. Karena itu, penyusunan anggaran harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, skala prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.

Ia menegaskan, APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan sejauh mana pemerintah daerah mampu menjawab persoalan masyarakat.

Tiga Raperda Jadi Perhatian DPRD

Dalam rapat paripurna tersebut, tiga Raperda menjadi bagian penting dari agenda legislasi DPRD Magetan.

Pertama, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPParDA) Tahun 2026–2045. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan pariwisata Magetan dalam jangka panjang, mulai dari pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, hingga kelembagaan.

Kedua, Raperda Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik. Regulasi ini berkaitan dengan penguatan sistem sanitasi, pengendalian pencemaran lingkungan, serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Ketiga, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aset pemerintah daerah dikelola secara tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Riyin Nur Asiyah menempatkan pembahasan ketiga Raperda tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah. Setiap regulasi diharapkan memiliki arah yang jelas dan dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

APBD 2027 Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Selain agenda legislasi, Rapat Paripurna juga membahas tanggapan dan/atau jawaban Bupati Magetan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam proses pembahasan tersebut, pandangan fraksi-fraksi menjadi bagian penting untuk mencermati rencana kebijakan anggaran, program prioritas, serta kebutuhan pembangunan daerah.

DPRD memiliki fungsi anggaran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan APBD bersama kepala daerah. Fungsi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi wakil rakyat untuk mengawal agar penggunaan anggaran daerah tetap sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat.

Secara hukum, pembahasan APBD mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 311 dan Pasal 312. Sementara ketentuan kuorum rapat DPRD diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Adapun landasan hukum pembangunan kepariwisataan terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 6, 7, 8, dan 9. Untuk pengelolaan barang milik daerah, salah satu dasar hukumnya adalah PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Laporan serta paparan akhir mengenai ketiga Raperda dibacakan secara berurutan oleh perwakilan gabungan komisi DPRD Magetan sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Magetan menjalankan fungsi legislasi dan anggaran dalam mengawal arah kebijakan daerah. Harapannya, setiap regulasi dan kebijakan anggaran yang dibahas tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.(Sgta)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *