Example floating
Example floating
DaerahEdukasiEkonomiJawa TimurKulinerMadiunPemerintahan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Madiun Evaluasi SOP Sarapan Pecel

×

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Madiun Evaluasi SOP Sarapan Pecel

Sebarkan artikel ini

 

HITSNASIONAL.COM.MADIUN-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin kepastian prosedur pelayanan di tingkat desa, serta menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sarapan Pecel dan Evaluasi Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat IT, Pusat Pemerintahan (Puspem), Caruban, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun Didik Harianto, jajaran perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyempurnakan alur kerja, menetapkan standar waktu penyelesaian, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan inovasi Sarapan Pecel agar semakin akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis berbagai kendala teknis serta pengaduan masyarakat sebagai dasar penetapan langkah-langkah perbaikan layanan secara berkelanjutan. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah antarpelaksana pelayanan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan, dalam menerapkan SOP serta mengelola pengaduan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, menegaskan pentingnya ketepatan data dalam dokumen kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Menurutnya, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen dasar yang menjadi acuan dalam pengurusan administrasi kependudukan selanjutnya.

“Hal ini betul-betul harus disesuaikan dengan akta kelahiran, karena dalam penerbitan berbagai dokumen administrasi, akta kelahiran menjadi salah satu dokumen dasar yang digunakan. Terkadang, perbedaan penulisan nama, termasuk penggunaan spasi, dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Wabup.

Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap disampaikan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari lambatnya proses pelayanan, kendala pada sistem atau aplikasi daring, dugaan pungutan liar, hingga saran dan aspirasi untuk perbaikan alur pelayanan.

Oleh karena itu, Wabup meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada ibu yang baru melahirkan agar pengurusan akta kelahiran anak dapat dilakukan dengan mudah dan tepat waktu.

“Tolong kepada para camat, ibu-ibu yang baru melahirkan beserta bayinya betul-betul dibantu dalam pengurusan akta kelahirannya. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk pengurusan administrasi selanjutnya,” pintanya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa inovasi Sarapan Pecel menghadirkan tujuh produk layanan utama administrasi kependudukan, meliputi penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bupati menjelaskan bahwa pemahaman terhadap persyaratan administrasi, mulai dari dokumen identitas dasar, persyaratan bagi anak dan kelahiran, hingga penerbitan akta kematian, perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan tertib.

Lebih lanjut, Bupati mengimbau seluruh petugas pelayanan agar menyampaikan secara jelas dan terperinci apabila terdapat persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemohon. Dengan demikian, masyarakat dapat segera melengkapi kekurangan dokumen tanpa harus berulang kali datang ke tempat pelayanan.

“Karena keterbatasan pengetahuan, terkadang masyarakat belum memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, jika ada persyaratan yang kurang, segera sampaikan secara jelas dan sebutkan satu per satu agar masyarakat tidak bolak-balik. Dengan begitu, kualitas pelayanan panjenengan (Anda) akan semakin baik,” pesannya.

Dalam rangka mendukung transparansi dan meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Madiun juga menyediakan delapan kanal penyampaian aspirasi, masukan, dan pengaduan, yaitu melalui situs web resmi, SP4N-LAPOR!, WhatsApp, Email Dedikasi, Facebook Dukcapil, Instagram Dukcapil, X/Twitter, serta TikTok Dukcapil.

Melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap inovasi Sarapan Pecel dapat semakin optimal dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa. Dengan prosedur yang jelas, pelayanan yang transparan, serta penanganan pengaduan yang responsif, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas serta benar-benar merasakan manfaat inovasi tersebut.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *