Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Cipinang

Admin
36
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Cipinang

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jakarta serta Lombok.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan timnya.

“Kami mendapat informasi tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemantauan, pada 18 Februari tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk menjemput sabu di kawasan Simpang Empat Soekarno-Hatta, Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z dan M. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Cipinang berinisial S,” jelas Kombes Putu Yudha.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa S tidak bekerja sendirian. Ia mendapat perintah dari seseorang berinisial I, mantan narapidana yang pernah mendekam di Lapas Lampung karena kasus serupa. Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap I di kawasan Cibodas, Jawa Barat.

Selain menyita sabu seberat 7,43 kilogram, polisi juga mengamankan tujuh unit telepon seluler dan dua kendaraan roda empat yang digunakan dalam operasi jaringan ini.

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *