Example floating
Example floating
HukrimRokan HuluTNI/POLRI

Polres Rohul Tangkap Tiga Tersangka, Sita 26 Paket Sabu Siap Edar

Admin
26
×

Polres Rohul Tangkap Tiga Tersangka, Sita 26 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, hitsnasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram di areal kebun kelapa sawit SP 2, Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan, yakni: JU alias JU (41), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, HW alias HE (31), warga Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, WH alias HA (29), warga asal Kisaran, Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 26 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, korek api, dan tiga unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Rokan Hulu. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AKP Repelita.

Polres Rohul juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini.

“Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk bersatu melawan narkoba. Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Rohul juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan turut menjaga lingkungan bebas dari pengaruh zat terlarang.

Sumber   : Humas Polres Rohul
Reporter : Diky R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *