Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar, Kasir PT SIR Ditangkap

Admin
48
×

Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Penggelapan Uang Perusahaan Rp1 Miliar, Kasir PT SIR Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Polsek Rumbai Pesisir mengungkap kasus dugaan penggelapan  yang dilakukan oleh seorang kasir PT Surya Intisari Raya (SIR) berinisial AS (40). Pelaku diduga menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di kantor PT SIR, Blok G 22 Afdeling III, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Pelaku diketahui membuka brankas kantor secara diam-diam dan mengambil uang tunai milik perusahaan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, aparat Polsek Rumbai Pesisir mendapat informasi terkait keberadaan pelaku pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Marcopolo, S.H., tim gabungan bersama anggota Intel Polda Riau melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya di Jalan Lintas Perawang–Minas KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Uang tunai sebesar Rp982.000.000, 1 buah brankas, 1 kunci brankas, 1 tas hitam merek Polo, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi., saat konferensi pers yang digelar pada Selasa, 22 April 2025, di Kantor Polsek Rumbai Pesisir, menyampaikan bahwa tersangka melakukan penggelapan karena masalah ekonomi dan utang piutang.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bertindak sendiri. Uang tunai sebesar Rp982 juta telah kami amankan sebagai barang bukti. Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kompol Budi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolsek Rumbai Pesisir AKP H. Herman dan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu Marcopolo, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *