Example floating
Example floating
HukrimPekanbaruTNI/POLRI

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Pengedar Besar Sabu dan Ekstasi di Jalan Lintas Timur

Admin
29
×

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Pengedar Besar Sabu dan Ekstasi di Jalan Lintas Timur

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa 9,87 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi. Dalam operasi ini, petugas juga meringkus empat pelaku, yakni ZN, FA, SA, dan DS, pada 10 Februari 2025 di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Bandar Sei Kijang. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, didampingi Wadir Narkoba Polda Riau saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

“Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan cukup panjang, hampir satu bulan,” ujar Kombes Pol Putu.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda. TKP pertama berada di KM 30, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana tim mengamankan tiga pelaku, yakni ZN, FA, dan SA, yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna merah. Namun, dalam penangkapan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Di TKP kedua, tepatnya di Jalan Lintas Maredan, tim berhasil mengamankan pelaku DS yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna silver. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 9,87 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi dengan logo yang berbeda-beda,” tambahnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. ZN, FA, dan SA berperan sebagai pengawal dengan tugas memberikan informasi mengenai situasi di lapangan. Sementara itu, DS bertugas membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Terakhir, Kombes Pol Putu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar pemilik barang haram tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengejar pemilik barang haram ini, dan identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya.

Reporter : Diky R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *