Example floating
Example floating
HukumKampar

Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV Disorot: Pakar Sebut Kesalahan Pengelolaan Kebun

Admin
27
×

Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV Disorot: Pakar Sebut Kesalahan Pengelolaan Kebun

Sebarkan artikel ini

BANGKINANG, hitsnasional.com – Persidangan lanjutan perkara gugatan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat Koppsa M senilai Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Saksi dan ahli yang dihadirkan tergugat masing-masing adalah Idrus, tim penilai dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya mengungkap sejumlah persoalan serius terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan oleh PTPN IV.

Menurut keterangan ahli, permasalahan kebun KKPA telah terjadi sejak tahap perencanaan dan studi kelayakan, sebelum proses konstruksi dimulai. Menurut Dr. Asharudin, jika perencanaan dilaksanakan dengan baik dan matang, banyak persoalan di kebun KKPA Koppsa M yang seharusnya tidak perlu terjadi, mulai dari lahan puso seluas 100 hektare hingga persoalan CPCL (Calon Petani Calon Lahan) yang semestinya telah ditelaah sebelum proses konstruksi oleh kontraktor, dalam hal ini PTPN IV Regional III.

Selain itu, ahli menekankan bahwa kelebihan biaya akibat kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti (PTPN IV) tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

“Perusahaan inti pada dasarnya adalah kontraktor yang membangun kebun. Dengan adanya dan disetujuinya Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kebun, artinya perusahaan inti menyatakan kesanggupannya untuk membangun kebun. Jika terjadi kelebihan biaya, maka itu merupakan risiko bisnis dari perusahaan inti. Tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,” ujar Dr. Asharudin.

Sementara itu, saksi Idrus dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar menerangkan bahwa saat timnya melakukan survei ke kebun KKPA Koppsa M pada tahun 2017, ditemukan bahwa tanaman tumbuh tidak optimal dan sebagian besar kebun dalam kondisi terbengkalai, bahkan telah menjadi semak belukar. Dari total luas 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang masih berproduksi, itu pun dengan hasil jauh di bawah standar. Sementara 1.200 hektare lebih dalam kondisi rusak berat dan memerlukan penanaman ulang.

“Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian pembangunan dan pengelolaan kebun ini menjadi tanggung jawab penuh dari PTPN IV,” kata Dr. Asharudin dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

Keterangan serupa mengenai kondisi kebun juga diungkap oleh saksi lain dalam persidangan sebelumnya, bahwa akses jalan yang buruk menyebabkan distribusi bibit sawit tersendat, sehingga sebagian besar penanaman dilakukan secara asal. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar dan pohon liar.

Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengambilalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada tahun 2013. Pengalihan ini dilakukan dengan dasar dokumen keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu. Hal ini kini menjadi perkara hukum tersendiri yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyebut gugatan PTPN IV sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

“Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tapi justru petani yang digugat,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *