Example floating
Example floating
HukumPekanbaru

Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau: “Tak Ada yang Kebal Hukum!”

Admin
25
×

Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau: “Tak Ada yang Kebal Hukum!”

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, hitsnasional.com – Mengingat lambannya proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebaiknya segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Advokat senior Armilis Ramaini, S.H., menyampaikan pandangan tersebut di Pekanbaru, Kamis (10/4), menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media.

“Jujur saja! Polda Riau belum mampu menangani korupsi sebesar ini. Karena itu, kita berharap KPK segera mengambil alih penyidikan kasus yang menggemparkan ini,” tegasnya.

Armilis, yang dimintai pendapatnya mengenai kasus ini, mengungkapkan adanya indikasi permainan dalam proses penyidikan yang tidak menunjukkan ketegasan penegakan hukum.

“Padahal, kerugian negara sangat besar. Nilai korupsinya mencapai Rp162 miliar. Kok, penyidik Polda Riau masih bisa main-main?” tanyanya.

Ia menduga ada banyak pihak yang terlibat menikmati hasil korupsi ini namun belum tersentuh penyidikan. “Saya melihat ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Menurut Armilis, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai dengan prinsip kesetaraan hukum (equality before the law).

“Tidak ada yang kebal hukum. Ingat, uang yang mereka korup adalah uang rakyat, milik negara. Bukan uang nenek moyang mereka!” tegasnya dengan nada tinggi.

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, jangan main-main dengan uang rakyat. KPK harus ambil alih kasus ini,” tambahnya.

Sudah Berjalan Sejak 2023

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menangani kasus ini sejak tahun 2023. Ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau, termasuk honorer dan tenaga ahli, telah diperiksa.

Namun, hingga kini belum satu pun pimpinan atau anggota DPRD Riau yang diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada awal penanganan kasus ini, masyarakat Riau sempat mengapresiasi keberanian Polda Riau dalam mengungkap skandal tersebut.

“Antusiasme masyarakat sangat tinggi, melihat besarnya uang negara yang dikorupsi serta banyaknya pihak yang terlibat,” ujarnya.

Penggeledahan kantor DPRD Riau yang disertai penyitaan dokumen, komputer, dan barang bukti lainnya, kala itu juga mendapat apresiasi luas.

“Masyarakat berharap Polda Riau berani mengungkap kasus ini secara tuntas dan menetapkan tersangka,” katanya.

Namun seiring waktu, harapan itu kian pudar. “Hampir dua tahun berjalan, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ada Apa dengan Proses Penyidikan?

Armilis menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan. Masyarakat, katanya, mulai apatis dan pesimis bahwa Polda Riau benar-benar serius menangani kasus ini.

“Untuk itu, agar kasus mega korupsi ini benar-benar tuntas dan terang benderang, maka KPK harus turun tangan,” sarannya.

Menurutnya, KPK memiliki reputasi dan kompetensi yang mumpuni untuk menangani kasus ini. Apalagi, barang bukti sudah cukup banyak.

Bahkan, sebanyak 242 pegawai Sekwan telah mengembalikan dana korupsi senilai Rp19,1 miliar. Namun, pengembalian itu tidak menghentikan proses hukum.

“Sekali lagi saya tegaskan, KPK harus segera ambil alih kasus ini,” ujarnya.

Armilis menyebut, berbagai kejanggalan selama proses penyidikan oleh Polda Riau memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut tidak serius.

“Yang paling tidak masuk akal adalah tidak ada satu pun pimpinan dan anggota dewan yang diperiksa,” tukasnya.

Padahal, lanjutnya, jika Polda Riau benar-benar serius, pengungkapan kasus ini tidaklah sulit. Bukti sudah banyak, saksi sudah ratusan.

“Yang dibutuhkan hanya itikad baik dan keseriusan untuk menuntaskannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang sah.

Polda Riau berdalih akan melakukan gelar perkara setelah menerima hasil audit BPKP. Sebelumnya, audit itu dijadwalkan rampung awal Maret, sebagaimana disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

“Namun faktanya, sampai April hasil audit BPKP belum juga diterima. Ini menimbulkan kecurigaan publik, seolah ada upaya melindungi pimpinan dan anggota dewan, dan hanya menyasar pihak Sekwan,” tegas Armilis.

Ia mengingatkan, nama baik Polri dipertaruhkan dalam kasus ini. Terlebih, sorotan masyarakat terhadap institusi kepolisian saat ini sangat tinggi.

“Jangan sampai kasus SPPD fiktif yang tidak kunjung tuntas ini makin mencoreng wajah Polri di mata publik,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *