JAKARTA, hitsnasional.com – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penurunan tarif parkir hanya beberapa jam setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Tampak mendampingi Agung, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.
Dalam Perwako tersebut, tarif parkir ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan roda dua: Rp1.000
- Kendaraan roda empat: Rp2.000
- Kendaraan roda enam: Rp10.000
“Alhamdulillah, sesuai janji kami, tak perlu menunggu lama. Begitu sah sebagai wali kota, saat ini juga kami teken Perwako parkir ini,” ujar Agung Nugroho.
Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mensosialisasikan kebijakan tarif parkir baru kepada masyarakat.***